kance.in

Kebijakan Privasi

Terakhir diperbarui 3 Oktober 2026

Kebijakan ini menjelaskan data apa yang kami kumpulkan, untuk apa, dan hak kamu atas data tersebut sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).

Data yang kami kumpulkan

  • Akun: alamat email (untuk login dengan kode), dan nama/foto jika kamu login dengan Google.
  • Konten halaman: nama, bio, foto, link, produk, nomor WhatsApp, dan informasi lain yang kamu isi.
  • Order WhatsApp: isi keranjang dan data yang diisi pembeli (nama, alamat, catatan). Data ini milik penjual; kami memprosesnya atas nama penjual.
  • Statistik pengunjung: jenis perangkat, sumber kunjungan, negara/kota perkiraan. Alamat IP tidak pernah disimpan; kami hanya menyimpan hash yang berganti setiap hari.
  • Pembayaran: status dan jenis pembayaran dari Midtrans. Kami tidak pernah menerima nomor kartu atau data rekening pembayarmu.

Untuk apa data dipakai

  • Menjalankan layanan: menampilkan halamanmu, membuat link pendek, mengirim order ke WhatsApp.
  • Keamanan: mendeteksi phishing, penipuan, dan penyalahgunaan.
  • Statistik untuk pemilik halaman.
  • Penagihan untuk paket berbayar.

Kami tidak menjual data pribadi dan tidak memasang pelacak iklan pihak ketiga di halaman publik. Pemilik halaman paket Pro dapat memasang pixel iklan sendiri; halaman tersebut menampilkan pemberitahuan.

Penyimpanan & retensi

  • Data disimpan di pusat data di Singapura dan dienkripsi saat disimpan dan saat dikirim.
  • Data kunjungan mentah dihapus setelah 90 hari; yang tersisa hanya ringkasan harian.
  • Data order dihapus otomatis: 30 hari (Gratis), 1 tahun (Pro), 2 tahun (Bisnis).
  • Akun yang dihapus dihapus permanen 30 hari setelah permintaan.

Hak kamu

Kamu berhak mengakses, memperbaiki, mengunduh, dan menghapus datamu. Unduh semua data dari Pengaturan → Data kamu, dan hapus akun dari Pengaturan → Hapus akun.

Pertanyaan tentang privasi: privasi@kance.in.

Kebocoran data

Jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan memberi tahu pengguna yang terdampak dan otoritas terkait paling lambat 3 × 24 jam sesuai UU PDP.